Perkuat Legalitas Aset Umat, KUA Panggungrejo Fasilitasi Ikrar Wakaf Yayasan Sunnah Muslimah Al Hikmah di Kebonsari

  • KUAPANGGUNGREJO
  • Disukai 0
  • Dibaca 105 Kali

Prosesi ikrar wakaf Yayasan Sunnah Muslimah Al Hikmah yang berlokasi di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, berlangsung khidmat dan lancar pada Jumat (5/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam upaya pengamanan aset keagamaan serta legalisasi harta benda wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan berkelanjutan. Acara tersebut dihadiri serta dipandu langsung oleh jajaran pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panggungrejo.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala KUA Panggungrejo, Bapak Kholil, S.Ag, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Beliau didampingi oleh Penghulu, Bapak Moh. Najib, yang melakukan verifikasi kelengkapan administrasi, serta Penyuluh Agama Islam KUA Panggungrejo, Ustaz Suhaimi, yang memberikan pendampingan keagamaan selama prosesi berlangsung.

Dalam sambutannya, Bapak Kholil, S.Ag menegaskan pentingnya pencatatan ikrar wakaf. “Ikrar wakaf ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan benteng perlindungan aset umat. Dengan diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf (AIW), status tanah dan bangunan menjadi jelas secara hukum negara maupun hukum agama, sehingga dapat dikelola oleh nazhir dengan tenang demi kemaslahatan umat,” ujarnya.

Pihak Yayasan Sunnah Muslimah Al Hikmah menyampaikan apresiasi atas proses legalisasi ini. Sebagai pihak pengelola, yayasan berkomitmen untuk menjaga, mengelola, dan mengembangkan amanah wakaf tersebut agar memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya dalam pembinaan dan pemberdayaan muslimah di wilayah Kebonsari dan sekitarnya.

Prosesi ditutup dengan penandatanganan dokumen ikrar wakaf oleh wakif, nazhir, serta para saksi, dan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustaz Suhaimi.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *