Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, PPID Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan menyediakan beberapa saluran permohonan informasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemohon:
- Mengajukan Permohonan InformasiPemohon dapat menyampaikan permohonan informasi melalui beberapa cara, yaitu:
Website: ppid.kemenagjatim.id
Aplikasi mobile PPID
Surat, fax, atau email
Telepon
Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik
- Mengisi Formulir dan Melengkapi PersyaratanPermohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan dokumen pendukung seperti:
Salinan KTP
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
- Penerimaan Tanda BuktiJika seluruh persyaratan telah terpenuhi, Petugas Layanan Informasi akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
- Tanggapan dari PPIDPemohon akan menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila diperlukan, waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.