SOP Pengadaan Langsung Barang/Jasa pada Pendis
DASAR HUKUM :
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
KUALIFIKASI PELAKSANA:
- Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah
- Memahami mekanisme pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan langsung
- Memahami isi substansi SOP yang disusun.
PERALATAN/PERLENGKAPAN:
Peralatan Komputer, jaringan internet, dan ATK
PENCATATAN DAN PENDATAAN:
Disimpan sebagai data elektronik berupa scan pdf dan disimpan pada google drive serta diarsipkan secara manual.
PERINGATAN:
- Apabila SOP tidak dilaksanakan akan berpotensi menghambat proses pengadaan barang/jasa.
- Segala bentuk penyimpangan atas mutu baku terkait perlengkapan, waktu maupun output dikategorikan sebagai bentuk kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana.